Resmi! Jokowi Umumkan Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Tepat di Hari Ulangtahunnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Instagram---
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 atau Corona di Indonesia.
Masyarakat mulai hari akan memasuki masa endemi setelah merasakan 3 tahun pandemi Covid-19. Kendati demikian, Presiden Jokowi mewanti-wanti masyarakat untuk tetap berhati-hati.
Presiden Jokowi menyatakan keputusan ini telah mempertimbangkan banyak aspek, terutama yakni kondisi perkembangan kasus yang semakin mendekati nihil per hari.
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu 21 Juni 2023.
BACA JUGA:Diduga karena Anak Main Korek Api, Toko Ban Terbakar
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Jokowi yang lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961 itu mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.
Masalah Kesehatannya Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern.
Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat tetap berhati-hati.
BACA JUGA:Ikut Puasa Arafah Arab atau Pemerintah Indonesia? Buya Yahya: Jangan Mengatakan Ini Salah
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegas Jokowi.
"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id