Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Perkim, 2 Langsung Ditahan Tengah Malam

Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Perkim, 2 Langsung Ditahan Tengah Malam

Dua dari 4 tersangka korupsi proyek fiktif pada Dinas Perkim Kabupaten Muba ditahan penyidik Kejari Muba.-Dokumen-harian muba

Ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Heboh, Pengantin Baru di Muratara Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Berikan Penjelasan

*Selain Mantan Bupati Muratara, Suap Proyek PUPR Juga Seret Mantan Kepala Bappeda 

Terpisah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) inisial ES juga ikut terseret dalam pusaran suap proyek di Dinas PUPR. 

Perkara suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan pada 2017.  

Pelaku utama penerima suap, Ardiansyah, selaku Sekretaris Dinas PUPR Muratara kala itu telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 2018.

BACA JUGA:Dahulukan Puasa Arafah atau Puasa Hutang? ini Penjelasan Buya Yahya

Nama mantan Kepala Bappeda Muratara ES ikut terseret dalam pusaran suap proyek di Dinas PUPR terungkap dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan dengan terdakwa Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco, Selasa, 20 Juni 2023.

Dalam perkara suap proyek di Dinas PUPR Muratara, Sisco didakwa sebagai pemberi suap terhadap Ardiansyah. 

Atas perbuatannya warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara itu didakwa melanggar Pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.

Selain mantan Kepala Bappeda Kabupaten Musi Rawas ES, mantan Bupati Muratara MSH juga masuk dalam pusaran suap pada Dinas PUPR. 

BACA JUGA:Dahulukan Puasa Arafah atau Puasa Hutang? ini Penjelasan Buya Yahya

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa mendapatkan proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara TA 2017, senilai Rp1,4 miliar.

“Dalam kesepakatan itu ada dugaan pemberian komitmen fee terkait proyek, yakni 15 persen dari nilai proyek dan 1 persen untuk pokja,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 20 Juni 2023.

Dalam dakwaan JPU, mantan Bupati Muratara MSH disebut pernah bertemu dengan terdakwa Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: