Umat Islam Boleh Beli Daging Kurban Dikemas Kaleng? Ini Penjelasan KH Ma’ruf Khozin
Hukum Membeli Daging Kurban Olahan Dalam Kemasan Kaleng-becerra govea-Pexels--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Sebentar lagi warga Indonesia tengah merayakan Idul Adha 1444 Hijriah, salah satu momen yang tidak boleh dilewatkan yakni menyantap hidangan olahan daging kurban
Kurban adalah ibadah sunnah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi atau kambing dan dagingnya dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Ibadah kurban menjadi momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus sesama manusia.
Kurban adalah ibadah dengan menyembelih hewan seperti kambing, domba dan sapi pada Hari Raya Idul Adha.
BACA JUGA:Besok, 18 Juni 2023 Pemerintah Putuskan Idul Adha, LF PBNU Perintahkan Perukyah NU Lakukan Ini
BACA JUGA:Ustadz Komentari Mualaf Nistakan Agama, ini Katanya
Pembagian daging kurban yang benar adalah salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha.
Bolehkan umat Islam membeli daging kurban dalam bentuk olahan yang sudah dikemas dalam kaleng?
KH Ma’ruf Khozin menyampaikan penjelasan singkat tentang hukum pengemasan daging kurban dengan model kemasan kaleng.
Direktur Aswaja NU Center Jawa Timur itu mengatakan bahwa sebelumnya pernah ada larangan bagi umat Islam untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
BACA JUGA:Masih Sering Nawar Harga Hewan Kurban? ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA:Ternyata Bahagia itu Sederhana, Istri Beli Petai Wali Kota Lubuklinggau Langsung Bahagia
Akan tetapi kini larangan tersebut sudah tidak ada lagi, jadi diperbolehkan bagi umat Islam untuk menyimpan daging kurban yang dibeli atau diberi oleh panitia kurban.
“Di hadits memang pernah ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari, tapi kemudian diperbolehkan,” kata KH Ma'ruf Khozin, dikutip dari laman resmi NU pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Sang kiai NU itu memaparkan pandangannya itu lewat status Facebook yang juga dilengkapi dengan hadits berikut:
قالت ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺩﻑ ﺃﻫﻞ ﺃﺑﻴﺎﺕ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺒﺎﺩﻳﺔ ﺣﻀﺮﺓ اﻷﺿﺤﻰ ﺯﻣﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «اﺩﺧﺮﻭا ﺛﻼﺛﺎ، ﺛﻢ ﺗﺼﺪﻗﻮا ﺑﻤﺎ ﺑﻘﻲ»
Artinya: Aisyah berkata: Orang-orang dari perkampungan datang dengan naik unta yang lunglai saat musim kurban di masa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam. Nabi bersabda: Simpanlah daging itu selama 3 hari, lalu sedekahkan sisanya, Dan pada tahun sesudahnya, Nabi bersabda:
«ﺇﻧﻤﺎ ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ اﻟﺪاﻓﺔ اﻟﺘﻲ ﺩﻓﺖ، ﻓﻜﻠﻮا ﻭاﺩﺧﺮﻭا ﻭﺗﺼﺪﻗﻮا»
Artinya: Dulu aku melarang kalian karena ada orang-orang perkampungan yang kekurangan pangan. (Sekarang) Makanlah, simpanlah dan sedekahkan. (HR Muslim)
BACA JUGA:Terkait Mualaf Menistakan Agama di Lubuklinggau, ini Komentar Ulama
BACA JUGA:Kenapa Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci? Simak Penjelasannya di Sini
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur mengatakan bahwa kurban secara online hukumnya sah dalam Islam.
Kurban dengan cara online dikatakan Pesantren Ploso, Kediri itu diperbolehkan karena orang Jawa Kuno kerap mewakilkan pembelian aqiqah kepada ulama di Makkah.
“Cara semacam ini sebenarnya bagian dari taukil, yakni mewakilkan dalam pembelian, penyembelihan hingga pembagian daging,” ungkapnya.
“Dan hukumnya boleh,” tuturnya menambahkan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id