Masih Sering Nawar Harga Hewan Kurban? ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Masih Sering Nawar Harga Hewan Kurban? ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad--

LINGGAUPOS.CO.ID - Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah sebentar lagi tiba dan menjadi momentum bagi umat muslim untuk melakukan kurban dengan memotong sapi, kambing atau domba.

Kurban termasuk ibadah yang sangat mulia di sisi Allah SWT sehingga sayang bila dilewatkan karena ada ganjaran pahala besar.

Lalu, apakah diperbolehkan melakukan menawarkan saat membeli hewan kurban?

Kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan bagi yang memiliki kemampuan saat hari raya Idul Adha.

BACA JUGA:Terkait Mualaf Menistakan Agama di Lubuklinggau, ini Komentar Ulama

BACA JUGA:Kenapa Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci? Simak Penjelasannya di Sini

Kurban juga merupakan salah satu ibadah yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Karena termasuk dalam ibadah mulia, sehingga sangat disayangkan bila kita melewatkan begitu saja moment ibadah kurban.

Dalam mendapatkan hewan kurban, tentunya kita akan melakukan tranksasi jual beli dengan para penyedia hewan kurban.

Dalam transaksi jual beli hewan kurban tersebut juga masih sering terjadi tawar menawar layaknya tawar menawar dalam transaksi jual beli pada umumnya.

Lalu apakah hukum dari tawar menawar dalam membeli hewan kurban, apakah tawar menawar harga hewan kurban dilarang karena untuk ibadah?

BACA JUGA:Warga PALI Menjadi Korban Human Trafficking atau Perdagangan Orang di Lubuklinggau, Begini Ceritanya

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Human Trafficking atau Perdagangan Orang, Satu Tersangka Wanita Diamankan

Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Taffaquh Video menjelaskan tentang hukum tawar menawar hewan kurban.

Penjelasan terkait hukum tawar menawar harga hewan kurban tersebut disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad setelah sebelumnya ada pertanyaan dari jemaah yang hadir dalam kesempatan tersebut.

"Apa boleh kita menawar harga hewan kurban?" ungkap Ustadz Abdul Somad menirukan pertanyaan yang disampaikan jemaah.

Menurut Ustadz Abdul Somad, ada banyak alasan untuk menawar harga hewan kurban yang akan ia beli.

BACA JUGA:Wow, Keren! Putri Ariani Bakal Gelar Konser Megah di Malaysia, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Kreasikan Daging Kurban Idul Adha 2023 Anda dengan Tumis Sapi Lada Hitam, ini Resepnya

Alasan menawar hewan kurban tersebut baik karena harga hewan kurban yang terlalu mahal maupun karena harga hewan kurban melebihi dari jumlah uang yang ia miliki.

Agar tetap bisa melaksanakan ibadah kurban, tentunya ia akan menawarga harga hewan kurban untuk menyesuaikan kemampuan keuangan yang ia miliki.

Terkait dengan hukum tawar menawar harga hewan kurban tersebut, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa boleh melakukan tawar menawar harga hewan kurban.

"Boleh," tegas Ustadz Abdul Somad.

BACA JUGA:Soal Libur Idul Adha 2 Hari, 4 Menteri Berikan Keputusan Bersama Usulan Muhammadiyah

BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi, Kuota 1000, Dibuka 13 Juli 2023

Diperbolehkannya melakukan tawar menawar terhadap harga hewan kurban tersebut, karena menurut Ustadz Abdul Somad tidak ada dalil atau hadist yang melarang kegiatan tawar menawar harga hewan kurban.

"Mana ada dalilnya, itu dia aja yang membuat, kalau ada hadisnya itu hadis palsu.

"Siapa yang membuat, tukang kambing itukan biar enggak ditawar," kata Ustadz Abdul Somad.

Meskipun tawar menawar diperbolehkan dalam transaksi jual beli hewan kurban, namun Ustadz Abdul Somat mengingatkan untuk memperhatikan keutamaan memilih hewan kurban yang lebih besar untuk dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA:Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga, Ancam Sebarkan Rekaman Video Syur

BACA JUGA:Sudah Siap Rayakan Idul Adha 2023? ini Resep Bistik Daging Sapi

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad prihal hukum menawar harga hewan kurban, semoga bermanfaat.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: