Terkait Mualaf Menistakan Agama di Lubuklinggau, ini Komentar Ulama
Penghulu KUA Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan juga Ketua I MUI Kota Lubuklinggau, M Said, MA--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang Mualaf Riyan Watimena (35) warga Jalan Batu Pepe RT.4 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau telah melakukan penistaan agama serta mengancam kerukunan umat beragama di Lubuklinggau.
Riyan Watimena ditangkap Tim Macan Linggau pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Karena diduga melakukan penistaan agama, yakni merobek Al Quran.
Menanggapi hal tersebut, Ulama serta Penghulu KUA Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan juga Ketua I MUI Kota Lubuklinggau, KH M Said, MA mengatakan,"Kita turut prihatin serta mengecam semua bentuk penistaan agama oleh siapa pun dan terhadap agama apapun karena semua itu berpotensi merusak kerukunan,"katanya, Sabtu 17 Juni 2023.
"Dalam kasus ini, pihak berwajib perlu juga untuk mendalami motif dan juga memeriksa kejiwaan pelaku. Apakah perbuatan itu dilakukan dengan sadar dan memang bermaksud untuk melecehkan atau menistakan Al-Qur'an,"ungkapnya.
BACA JUGA:Perbuatan Mualaf di Lubuklinggau Ancam Kerukunan Umat Beragama, ini Komentar FKUB
BACA JUGA:6 Kepala Kantor Kemenag di Sumsel Diganti, Termasuk Muratara, Berikut Rinciannya
Dikatakannya, umat Islam hendaklah menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan hal ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berbuat dan bersikap, khususnya dalam masalah yang sensitif yang dapat membuat keresahan dan jika melihat terjadinya hal-hal seperti itu untuk tidak bertindak sendiri tetapi menyerahkannya kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk dapat menyelesaikannya,"himbaunya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menegaskan bahwa Polres Lubuklinggau menindak tegas tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kerukunan umat beragama.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat merusak keharmonisan sosial.
BACA JUGA:Mualaf yang Robek Al Quran di Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Penyidik Terapkan Pasal Ini
BACA JUGA:Terkait Mualaf Robek Al Quran di Lubuklinggau, FKUB Ada Permintaan ke Kapolres, Tegas
“Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita. Kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa setiap individu yang melakukan tindakan penistaan agama akan menerima sanksi yang setimpal,” tegas Kapolres Lubuklinggau.
Polres Lubuklinggau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan dan saling menghormati perbedaan agama dan keyakinan.
Dalam situasi ini, kerjasama dan solidaritas di antara masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas.
Namun, penyidik dalam hal ini Sat Reskrim Polres Lubuklinggau juga akan akan mendatangkan psikolog dan juga psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau Beri Pengakuan Mengejutkan, Umat Islam di Dunia Jangan Terprovokasi
BACA JUGA:Kenapa Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci? Simak Penjelasannya di Sini
Selain itu, tersangka Riyan juga dijerat pasal 156a KUHP atau 156 KUHP.
Pasal 156 a menjelaskan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian Pasal 156 KUHP menjelaskan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Komentar FKUB
BACA JUGA:Warga PALI Menjadi Korban Human Trafficking atau Perdagangan Orang di Lubuklinggau, Begini Ceritanya
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuklinggau, Ismuridjal Umar memberikan pernyataan tegas.
“Saya meminta kepada pihak Polres Lubuklinggau, untuk memeriksakan kejiwaan Riyan Watimena, ke psikolog atau ahli kejiwaan,” tegasnya Kamis 15 Juni 2023.
Karena menurut Ismuridjal Umar, secara logika tidak mungkin seseorang pemeluk agama merusak kitab suci agamanya sendiri.
“Apalagi seorang mualaf, biasanya justru memiliki ketaatan yang lebih. Dan juga menurut pengakuannya, ia bersedih karena istrinya meninggal dunia,” tambah Ismuridjal Umar.
BACA JUGA:Wow, Keren! Putri Ariani Bakal Gelar Konser Megah di Malaysia, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Kreasikan Daging Kurban Idul Adha 2023 Anda dengan Tumis Sapi Lada Hitam, ini Resepnya
Oleh karena itu, ia juga meminta kepada penyidik Polres Lubuklinggau, mengedepankan mediasi dalam proses hukumnya.
“Harapan kami dilakukan mediasi. Kecuali kalau memang penyidik menyimpulkan, bahwa memang harus diproses hukum,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: