Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga, Ancam Sebarkan Rekaman Video Syur

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga, Ancam Sebarkan Rekaman Video Syur

Tersangka Jonhari Simamora diamankan Satreskrim Polres OKU setelah dilaporkan telah mencabuli tetangganya. Foto: dokumen----

BATURAJA, LINGGAUPOS.CO.ID - Bejat, seorang pria melakukan pencabulan terhadap anak tetangga dan ancam sebarkan rekaman video syur.

Jonhari Simamora (24) berhasil diringkus Satreskrim Polres OKU lantaran melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.  

Dalam aksinya, tersangka juga mengancam akan menyebar video syur korban pada Rabu 14 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB lalu.  

Korban berinisial JO (16) warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, jadi korban nafsu tersangka.

BACA JUGA:Sudah Siap Rayakan Idul Adha 2023? ini Resep Bistik Daging Sapi

BACA JUGA:2 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan Asisten Perusahaan Sawit di Muratara Diringkus

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK, melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH, menjelaskan tersangka mengancam bila korban tidak mau melayani, dia akan mengirimkan video korban kepada orang tuanya.

“Terkait video yang dimaksud tersangka, kita masih melakukan penyelidikan,” terang AKP Budhi.

Karena, kata dia, persetubuhan antara korban dan tersangka ini, bukan yang pertama kali saat kejadian Rabu 14 Juni 2023 lalu.  

“Tersangka mengaku merekam video saat dia pertama kali main dengan korban,” ungkap AKP Budhi.

BACA JUGA:Perbuatan Mualaf di Lubuklinggau Ancam Kerukunan Umat Beragama, ini Komentar FKUB

BACA JUGA:4 Menteri Rapat Bahas Libur Idul Adha 2 Hari, Sesuai Saran Muhammadiyah, Berikut Hasilnya

Polisi juga measih masih mendalami  apakah dalam perbuatan pertama yang dilakukan tersangka itu ada unsur paksaan.  

“Termasuk motifnya, merekam video mesum tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan,” tutupnya.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres OKU, mengatakan tersangka ditangkap Kamis siang 15 Juni 2023.

“Orang tua korban melaporkan kasusnya ke Polres OKU. Tersangka merupakan tetangga korban dan identitasnya masih sebagai warga Provinsi Sumatera Utara,” kata Ipda Fahrudin.

BACA JUGA:Ambulans Bawa ODGJ dari Muratara Mogok, untung ada Tim PSC 119 Muba

BACA JUGA:Benda di Dalam Kamar Kosong, Hantarkan Warga Rawas Ilir Muratara ke Penjara

Menurut keterangan korban, tambah dia, antara dirinya dengan tersangka tidak memiliki hubungan apa-apa.  

“Tapi menurut korban, tersangka ada hati dengannya dan tersangka juga mengetahui rahasia tentang korban,” ujarnya.

Saat aksi malam itu, tersangka nekat masuk ke dalam rumah korban dengan cara mengendap-endap masuk ke kamar.

“Orang tua korban malam itu ada dalam rumah. Di bawah ancaman agar korban tidak berteriak jika tidak mau videonya tersebar,” katanya lagi.

BACA JUGA:Ini Hasil Pra Rekonstruksi, Kasus Dugaan Bunuh Diri Kanit Paminal Polres Musi Rawas

BACA JUGA:BLUETTI Indonesia Memberikan Kemudahan Masyarakat Indonesia untuk Mengakses Mobile Solar Power

Lalu, tersangka berhasil melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban dengan modal ancaman video yang dimiliki tersangka sebelumnya.

“Pengakuan tersangka dan korban masih kami dalami lagi. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak,” tutupnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: