Perbuatan Mualaf di Lubuklinggau Ancam Kerukunan Umat Beragama, ini Komentar FKUB

Perbuatan Mualaf di Lubuklinggau Ancam Kerukunan Umat Beragama, ini Komentar FKUB

Riyan Watimena dan Al Quran yang dirusaknya--

BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau ini, Minta Maaf ke Muslim di Seluruh Indonesia, ini Sebabnya

Kemudian Pasal 156 KUHP menjelaskan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Komentar FKUB

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuklinggau, Ismuridjal Umar memberikan pernyataan tegas.

“Saya meminta kepada pihak Polres Lubuklinggau, untuk memeriksakan kejiwaan Riyan Watimena, ke psikolog atau ahli kejiwaan,” tegasnya Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Mualaf Pelaku Penistaan Agama di Lubuklinggau Diproses Hukum, Bisa Mengancam Kerukunan Umat Beragama

Karena menurut Ismuridjal Umar, secara logika tidak mungkin seseorang pemeluk agama merusak kitab suci agamanya sendiri.

“Apalagi seorang mualaf, biasanya justru memiliki ketaatan yang lebih. Dan juga menurut pengakuannya, ia bersedih karena istrinya meninggal dunia,” tambah Ismuridjal Umar.

Oleh karena itu, ia juga meminta kepada penyidik Polres Lubuklinggau, mengedepankan mediasi dalam proses hukumnya.

“Harapan kami dilakukan mediasi. Kecuali kalau memang penyidik menyimpulkan, bahwa memang harus diproses hukum,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: