Perbuatan Mualaf di Lubuklinggau Ancam Kerukunan Umat Beragama, ini Komentar FKUB

Perbuatan Mualaf di Lubuklinggau Ancam Kerukunan Umat Beragama, ini Komentar FKUB

Riyan Watimena dan Al Quran yang dirusaknya--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Perbuatan Mualaf di LUBUKLINGGAU ancam kerukunan umat beragama.

Mualaf itu adalah Riyan Watimena (35) warga Jalan Batu Pepe RT.4 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Riyan Watimena ditangkap Tim Macan Linggau pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Karena diduga melakukan penistaan agama, yakni merobek Al Quran.

Ia pun diproses hukum, karena perbuatannya selain melakukan penistaan agama, juga mengancam kerukunan umat beragama di Lubuklinggau.

BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau Naik Haji, Sempat Terusir dari Keluarga, Kumpulkan Uang dari Jualan Asongan

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menegaskan bahwa Polres Lubuklinggau menindak tegas tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kerukunan umat beragama.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat merusak keharmonisan sosial.

“Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita. Kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa setiap individu yang melakukan tindakan penistaan agama akan menerima sanksi yang setimpal,” tegas Kapolres Lubuklinggau.

Polres Lubuklinggau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan dan saling menghormati perbedaan agama dan keyakinan.

BACA JUGA:Mualaf yang Robek Al Quran di Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Penyidik Terapkan Pasal Ini

Dalam situasi ini, kerjasama dan solidaritas di antara masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas.

Namun, penyidik dalam hal ini Sat Reskrim Polres Lubuklinggau juga akan akan mendatangkan psikolog dan juga psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

Selain itu, tersangka Riyan juga dijerat pasal 156a KUHP atau 156 KUHP.

Pasal 156 a menjelaskan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: