Mualaf Pelaku Penistaan Agama di Lubuklinggau Diproses Hukum, Bisa Mengancam Kerukunan Umat Beragama

Mualaf Pelaku Penistaan Agama di Lubuklinggau Diproses Hukum, Bisa Mengancam Kerukunan Umat Beragama

Riyan Watimena (depan) diproses hukum, karena perbuatannya mengancam kerukunan umat beragama--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Mualaf pelaku penistaan agama di LUBUKLINGGAU tetap diproses hukum, karena bisa mengancam kerukunan umat beragama.

Hal ini ditegaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi terkait proses hukum terhadap Riyan Watimena (35) warga Jalan Batu Pepe RT 04, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Seperti diketahui bahwa Riyan Watimena yang merupakan mualaf sejak 2018, merobek-robek Al Quran kemudian memasukkannya ke wastafel dan kotak sampah.

Hal ini dilakukannya dalam kondisi masuk minuman keras. Atas rasa kecewanya, karena istri yang ia sayangi meninggal dunia pada Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau ini, Minta Maaf ke Muslim di Seluruh Indonesia, ini Sebabnya

Oleh karena itulah, Kapolres menegaskan bahwa Polres Lubuklinggau menindak tegas tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kerukunan umat beragama.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat merusak keharmonisan sosial.

“Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita. Kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa setiap individu yang melakukan tindakan penistaan agama akan menerima sanksi yang setimpal,” tegas Kapolres Lubuklinggau.

Polres Lubuklinggau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan dan saling menghormati perbedaan agama dan keyakinan.

BACA JUGA:Miris, Pelajar di Muratara Jadi Korban Rudapaksa, Gara-gara Video Call

Dalam situasi ini, kerjasama dan solidaritas di antara masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas.

Namun, penyidik dalam hal ini Sat Reskrim Polres Lubuklinggau juga akan akan mendatangkan psikolog dan juga psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

Diketahui sebelumnya, usai salat magrib, warga Lubuklinggau merobek Al Quran.

Kejadiannya Senin 12 Juni 2023 malam di Salon Asha Joan Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: