Perobek Al Quran di Lubuklinggau Minta Maaf, Polisi Tetapkan Tersangka Penistaan Agama

Perobek Al Quran di Lubuklinggau Minta Maaf,  Polisi Tetapkan Tersangka Penistaan Agama

Tersangka penistaan agama Riyan Watimena (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Polres Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Riyan Watimena (35), pelaku perobek Al Quran di LUBUKLINGGAU minta maaf.

Permintaan maaf ini disampaikan Riyan Watimena, saat ditanya Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Iptu Jemmy Amin Gumayel.

“Saya khilaf. Saya minta maaf,” kata Riyan Watimena, dalam story Instagram Jemmy Amin Gumayel yang dilihat LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu 14 Juni 2023.

Masih di dalam story tersebut, Kanit Pidum juga menasihati Riyan agar tidak lagi melakukan hal seperti itu.

BACA JUGA:Usai Salat Magrib, Pria di Lubuklinggau Robek Al Quran, ini Pengakuannya

“Tidak boleh ya, di agama apapun,” nasihat Kanit Pidum.

Sementara itu terkait proses hukum terhadap Riyan, dijelaskan bahwa pria yang diketahui mualaf ini, akan disangkakan dengan kasus penistaan agama.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, tersangka diancam dengan pasal Penistaan atau Penodaan Agama.

Yakni  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHPidana atau 156 KUHPidana.

BACA JUGA:Dua Warga Megang Sakti Musi Rawas Dicegat Ketika Melintas di Jalinsum Muratara

Diketahui sebelumnya, usai salat magrib, warga Lubuklinggau merobek Al Quran.

Kejadiannya Senin 12 Juni 2023 malam di Salon Asha Joan Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau

Pelakunya adalah Riyan Watimena (35) warga Jalan Batu Pepe RT.4 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Atas perbuatannya tersebut, Riyan Watimena ditangkap Tim Macan Linggau, Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: