Perobek Al Quran di Lubuklinggau Minta Maaf, Polisi Tetapkan Tersangka Penistaan Agama

Perobek Al Quran di Lubuklinggau Minta Maaf,  Polisi Tetapkan Tersangka Penistaan Agama

Tersangka penistaan agama Riyan Watimena (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Polres Lubuklinggau--

BACA JUGA:Menantu di Lubuklinggau Kaget, Sampai di Rumah Lihat Mertuanya Sudah Tidak Bernyawa

Dari lokasi kejadian, Tim Macan Linggau mengamankan barang bukti Al Quran yang sudah dirobek, dan satu botol kecil yang diduga bong untuk menghisap sabu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka Riyan Watimena berdasarkan informasi dari mertuanya, Yanti.

Awalnya, Yanti menemukan Al Quran dalam kondisi robek dan remuk di dalam wastafel di Salon Asha Joan milik Riyan Watimena.

BACA JUGA:Bus Pangeran Dilempar Batu di Jalinsum Muratara, Satu Anak Jadi Korban, Begini Kondisinya

Selain itu, diketahui juga warga Riyan Watimena yang merupakan seniman pembuat tato dan tindik telinga, sering membuat keonaran di lingkungan.

Sehingga Yanti menginformasikan ke Polres Lubuklinggau. Tim Macan Linggau pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Sementara itu berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia merobek Al Quran itu usai melaksanakan Salat Magrib.

"Tersangka mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia," jelas Kanit Pidum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: