Apakah Boleh Menawar Hewan Kurban saat Idul Adha? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Apakah Boleh Menawar Hewan Kurban saat Idul Adha? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan Tentang Hukum Menawar Hewan Kurban-ITS SUNNAH-YouTube Channel--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijrah 2023, umat muslim berbondong-bondong melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Ibadah ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta mematuhi perintahnya dan menjahui segala larangannya.

Hari Raya Idul Adha juga disebut sebagai lebaran haji atau hari raya kurban dan bertepatan dengan pelaksanaan jemaah haji.

Sesuai kalender masehi, Idul Adha 1444 H pada 29 Juni 2023.

BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Idul Adha 18 Juni 2023, Mungkinkah Libur Lebran 2 Hari? Ini Dasarnya

BACA JUGA:Ketentuan Hewan Kurban Pada Idul Adha 2023 yang Sesuai Syariat Islam

Hari raya Idul Adha juga disebut sebagai lebaran haji atau hari raya kurban.

Hari raya Idul Adha bertepatan dengan pelaksanaan jemaah haji.

Di mana, pada hari raya Idul Adha banyak umat muslim dunia sibuk mencari hewan untuk dikurbankan.

 

Lantas ada pertanyaan, apakah boleh menawar harga hewan kurban?

Sebagaimana ditanyai oleh seorang jemaah kepada Ustaz Abdul Somad.

Dilansir di kanal YouTube Dakwah Minang, Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum menawar harga hewan kurban untuk hari raya Idul Adha.

 

"Pak Ustaz, apakah boleh kita menawar harga hewan kurban?" kata UAS membacakan pertanyaan jemaah.

BACA JUGA:Ini Pertimbangan Pemerintah Putuskan Idul Adha 18 Juni 2023, Muhammadiyah Sudah Pasti

BACA JUGA:Pelepasan dan Pengukuhan Alumni Angkatan 2023 SD Negeri 58 Lubuklinggau Sukses Digelar

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa menawar harga herwan kurban dibolehkan.

"Boleh. Apakah boleh menawar? Boleh menawar hewan kurban," kata UAS.

Menurut UAS, istilah tidak bisa menawar hewan kurban tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan atau melarang menawar hewan kurban" tegasnya.

BACA JUGA:Pesawat Lion Air Rute Bengkulu Jakarta Mendarat di Palembang, Kok Bisa

BACA JUGA:Korban Hanyut di Sungai Musi BTS Ulu Musi Rawas Ditemukan, Begini Kondisinya

 

"Mana pula ada dalilnya, kalau ada haditsnya itu adalah hadits palsu," sambungnya.

Abdul Somad memastikan, bahwa jika ada dalil tersebut maka yang membuatnya penjual hewan kurban itu sendiri.

"Tidak ada. Kalaupun ada, itu yang membuat penjual hewan kurbannya sendiri," tutupnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: