Pelayanan BPJS Kesehatan Kini Cukup Pakai E-KTP

Pelayanan BPJS Kesehatan Kini Cukup Pakai E-KTP

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau bersama manajemen Linggau Pos Media Grup--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  melalui BPJS Kesehatan kini semakin mudah mendapatkan layanan kesehatan.

Peserta JKN yang lupa membawa kartu BPJS Kesehatan, sekarang jangan takut tidak dilayani, karena bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

NIK E-KTP tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Hal ini seperti dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Yunita Ibnu, saat bertemu dengan manajemen Linggau Pos Media Grup, di Graha Pena Linggau, Senin 5 Juni 2023.

BACA JUGA:Ingin Beli Kacamata, Tapi Budget Tipis? BPJS Kesehatan Berikan Subsidi Kacamata Bagi Peserta BPJS

Dijelaskannya, bahwa pemberlakukan NIk sebagai identitas tunggal ini, berlaku sejak 26 Januari 2022 sesuai dengan Undang-undang No.24 tahun 2011 pasal 13 a.

Tentunya ini, memberikan kemudahan akses bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin memperoleh dari layanan kesehatan terus dilakuakan BPJS Kesehatan

Sehingga dengan berlakunya kebijakan ini, peserta JKN tak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan mencetak kartu karena cukup menunjukkan NIK pada E-KTP, peserta sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan.

Ketentuan menunjukkan E-KTP ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN,

BACA JUGA:Simak! Ini 4 Cara Menggemukkan Badan dengan Mudah, Jangan Asal-asalan

Dengan adanya kemudahan bagi peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan ini, dia tak perlu khawatir jika tidak membawa kartu atau tidak dapat menunjukan kartu JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN.

Kebijakan ini sangat membantu, memudahkan, dan mempercepat peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan.

Selain itu, Yunita Ibnu juga menjelaskan, jika peserta JKN sedang berada di luar kota, kemudian membutuhkan pelayanan kesehatan, bisa langsung ke di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Misal sedang berada di Palembang atau Jakarta. Kemudian mendadak sakit, tetap bisa dilayani. Maksimal tiga kali,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: