PGRI Sumatera Selatan Galang Koin untuk Guru Sularno, Bayar Denda Rp60 Juta Putusan Pengadilan

PGRI Sumatera Selatan Galang Koin untuk Guru Sularno, Bayar Denda Rp60 Juta Putusan Pengadilan

Ketua PGRI Sumsel H Ahmad Zulinto salam suatu kesempatan-sumateraekspres.id-

BACA JUGA:Merasa Terancam, Guru Sularno dan Keluarganya Mengungsi, Kepala SD Negeri Sungai Naik Nyaris Dijotos

Namun seperti diketahui bahwa vonis 6 bulan penjara denda Rp60 juta subsidar 1 bulan penjara percobaan 1 tahun itu, belum inkrah.

Pasalnya Jaksa menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya jaksa menuntut 1 tahun penjara denda Rp60 juta subsidair 3 bulan penjara.

Keputusan JPU menyatakan banding ini, seperti diungkapkan Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Belmento.

“Kami pastikan banding atas putusan tersebut,” jelas Kasi Pidum, Rabu 17 Mei 2023 sore.

BACA JUGA:Dihukum Namun Tidak Ditahan, Guru Sularno Pikir-pikir, ini Detail Vonis dari Hakim yang Bikin Keluarga Protes

Ia menambahkan, bahwa pihaknya menyatakan banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

“Kami menuntut pidana penjara, namun hakim memutuskan hukuman percobaan,” tambah Belmento.

Selain itu seperti diketahui, jika putusan di bawah setengah tuntutan JPU, maka sesuai dengan SOP jaksa harus banding. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co