Sularno Ajak Istri dan Anaknya Saksikan Vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Sularno Ajak Istri dan Anaknya Saksikan Vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Sularno bersama istri dan anaknya di depan rumah mereka--

BACA JUGA:Kronologis Kasus yang Membawa Guru Sularno ke Persidangan, Guru di Musi Rawas Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara

“Karena ini bukan hanya menyangkut guru Sularno, tapi menyangkut harkat dan martabat profesi guru,” lanjut dia.

Sehingga ketika mendengarkan persoalan yang Sularno hadapi semua guru tergerak hatinya untuk ikut solidaritas.

Dia meyakini, apa yang Sularno lakukan murni karena ingin mendidik muridnya. Tidak ada niat jahat terhadap muridnya.

Mengenai rencana PGRI akan menggalang koin untuk Sularno, Ruslim mengatakan itu rencana selanjutnya jika pengadilan tidak bisa memenuhi keinginan para guru.

BACA JUGA:Hardiknas, Ribuan Guru Demo Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Minta Sularno Dibebaskan

“Kalau memang harus membayar seperti tuntutan itu kita akan menggalang koin atau menggalang dana,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sularno, M Hidayat menjelaskan 70 pelajar SDN Sungai Naik mengirimkan surat kepada hakim yang menyidangkan perkara, agar membebaskan Sularno.

"70 siswa SDN Sungai Naik berkirim surat kepada hakim. Meminta hakim membebaskan guru mereka dari segala tuntutan hukum," kata M Hidayat.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Sularno, terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB, di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.

BACA JUGA:Save Guru Sularno Menggema, Sudah Diupayakan Damai, Ada Tapinya

Awalnya, korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.

KV dan teman-teman kelasnya disuruh menghapal pelajaran PJOK.

Namun karena korban tidak hapal lalu korban mendapatkan hukuman oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.

Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: