Gratis Ongkir di E-Commerce Dibatasi, Berikut Aturannya dari Komdigi

Gratis Ongkir di E-Commerce Dibatasi, Berikut Aturannya dari Komdigi

Gratis ongkir e-commerce dibatasi--

LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuat aturan baru yakni E-Commerce tidak lagi bebas kasih gratis ongkos kirim (ongkir). Lantas bagaimana ketentuan dalam peraturan tersebut?

Baru-baru ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peraturan baru mengenai ongkir pada e-commerce.

Dalam aturan tersebut membahas mengenai pembatasan program gratis ongkir layanan pengiriman atau kurir yang biasa dilakukan saat belanja secara online (e-commerce).

Tepatnya yang dikatakan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial.

BACA JUGA:Pempek Tii Lubuk Linggau Hadirkan Tumpeng Pempek hingga Paket Oleh-oleh dengan Ikan Gabus Sungai Premium

Pasal 45 berisi ketentuan penerapan potongan harga. Dimana pembatasan layanan gratis ongkir hanya diberlakukan untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan atau jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan.

Program gratis ongkir pun bisa dibatasi selama tiga hari dalam satu bulan jika tarif berada di bawah biaya pokok.

Namun, meski pembatasan itu diterapkan selama tiga hari, masa berlaku kebijakan tersebut juga dapat diperpanjang dengan permintaan dari pemilik layanan dan akan dilakukan evaluasi oleh pihak Komdigi.

Evaluasi yang dimaksud ialah dengan melihat apakah potongan harga yang ditetapkan layak atau tidak diperpanjang.

BACA JUGA:Nikmati Enaknya Pempek Putih Telur Lubuk Linggau, Harga Mulai Rp15 Ribu, Ada Juga Menu Penyek hingga Keripik

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung.

“Nanti seumpama 3 hari diterapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi,” ujarnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Kata Gunawan, evaluasi menjadi mekanisme pengawasan agar praktik potongan harga tidak merusak struktur biaya layanan pos komersial secara keselurahan.

Sementara dalam Pasal 41, tarif layanan pos komersial harus dihitung berdasarkan struktur biaya yang terdiri atas biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: