Sularno Ajak Istri dan Anaknya Saksikan Vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Sularno Ajak Istri dan Anaknya Saksikan Vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Sularno bersama istri dan anaknya di depan rumah mereka--

BACA JUGA:Momen Hardiknas, Guru Honorer di Musi Rawas Dituntut 1 Tahun, 1.000 Guru Aksi di PN Lubuklinggau

Hukuman itu berbentuk para siswa termasuk korban. Dia suruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.

Saat korban sedang push up, teman korban yang juga sedang mendapat hukuman yaitu saksi F bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.

Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”

Saat itu terdakwa Sularno, mendengarkan obrolan korban dan saksi F.

BACA JUGA:Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Hukum Pelajar yang Tidak Hapal Tugas

Lalu terdakwa menendang pinggang saksi F dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali.

Setelah kejadian korban pun melanjutkan pelajaran lain sampai pulang sekolah.

Sesampai di rumah, korban baru merasakan sakit pinggang namun saat itu korban tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

Kemudian Jumat 21 Oktober 2023 pagi korban masih bersekolah seperti biasa. Meskipun saat itu korban merasakan sakit pinggang akibat tendangan terdakwa.

BACA JUGA:Ketahui! Gaji PPPK Guru Tertinggi Rp 6,7 Juta, Belum Ditambah Tunjangannya

Saat malam hari korban mengalami demam. Lalu ibu kandung korban yaitu Reni Putri ingin mengerok badan korban.

Ibu korban melihat ada luka memar warna biru di pinggang korban sehingga ibu korban pun bertanya kepada korban “Ini keno apo?” “Gara-gara dihukum push up,” jawab korban.

Saat itu korban belum cerita ke ibunya jika lebam tersebut akibat tendangan terdakwa.

Jawaban korban membuat sang ibu tidak percaya. Sehingga ibu korban pergi menemui dua teman korban yaitu Z.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: