Selain Sumatera Selatan, 4 Provinsi ini Juga Lakukan Pemutihan Pajak

Selain Sumatera Selatan, 4 Provinsi ini Juga Lakukan Pemutihan Pajak

5 Provinsi di Indonesia lakukan pemutihan pajak. Termasuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor (PKB), terhitung mulai 1 April hinggai 23 Desember 2023.

Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, saat launching pemutihan PKB, diharapkan program ini mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

"Kita  mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," tuturnya.

Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak di Sumatera Selatan, 2 Jenis Kendaraan Dibebaskan Bayar Pajak, Cek Kendaraan Kamu Masuk Nggak

Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.

Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor diatas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak, Tunggakan 2 Tahun atau Lebih, Cukup Bayar Segini

Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Nah, selain Sumatera Selatan, diketaui ada 4 provinsi lain yang juga melakukan pemutihan pajak, yakni sebagai berikut.

1. Jambi 

Pemutihan di Jambi ini berlangsung sejak 6 Januari 2023 hingga 6 April 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: