Pemutihan Pajak di Sumatera Selatan, 2 Jenis Kendaraan Dibebaskan Bayar Pajak, Cek Kendaraan Kamu Masuk Nggak
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID
SUMSEL, LINGGAUPOS.CO.ID – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Selatan tidak hanya sekedar penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak.
Tapi pemerinrtah juga membebaskan pembayaran pajak bagi kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT yang mulai diberlakukan sejak 2021.
Selain itu, tahun ini pemerintah juga memberikan insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.
BACA JUGA:Pemudik, ini Daftar SPBU yang Ada di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara
Sebagai contoh jika PKB menunggak selama 2 tahun atau lebih, pemilik kendaraan hanya wajib membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan.
Program ini berbeda dengan pemutihan PKB Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun sebelumnya.
Tahun lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga membuat program pemutihan PKB namun hanya penghapusan denda.
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.
BACA JUGA:Simak! ini Cara Cek Tarif Tol 2023 Lewat Google Maps, Cek Tahapan dan Daftarnya di Sini
Lalu pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, terhitung 1 April 2023 hingga 23 Desember 2023.
Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya menjelaskan pemutihan PKB tersebut, tujuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, Kamis 30 Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: