Pemutihan Pajak, Tunggakan 2 Tahun atau Lebih, Cukup Bayar Segini

Pemutihan Pajak, Tunggakan 2 Tahun atau Lebih, Cukup Bayar Segini

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 1 April 2023 hingga 23 Desember 2023.

Adapun pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu 1 tunggakan pajak plus 1 tahun pajak berjalan.

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda. 

Serta, Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Catat Syaratnya

Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni melalui Kasi Penetapan Silviana mengatakan program ini dilaksanakan sejak 1 April hingga 23 Desember 2023.

Program pemutihan kali ini, bebas denda bunga baik PKB dan Bea Balik Nama (BBN).

Apabila wajib pajak mempunyai tunggakan lebih dari dua tahun ke atas hanya bayar dua tahun saja dan tunggakan BBN ada pengurangan biaya BBN.

Selain itu, kalau mutasi baik dalam dan luar Provinsi Sumsel dikenakan tarif hanya 50 persen.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Berikut Jenisnya

“Program pemutihan pajak ini dilaksanakan dalam rangka membantu perekonomian masyarakat. Khususnya mereka yang tunggakannya lebih dari dua tahun,” tegas Silviani

Ia menganjurkan kepada wajib pajak untuk membayar pajak di layanan Kantor Samsat secara langsung, dan dianjurkan tanpa melalui perantara.

“Untuk layanan kita selain di Samsat induk, ada juga di drive-thru, Samsat Corner di Lippo Plaza, dan Samsat Keliling (Samling),” tambahnya.

“Untuk drive-thru yang perlu diketahui wajib pajak adalah bukan hanya melayani kendaraan roda empat, melainkan juga melayani kendaraan roda dua, jadi wajib pajak dari atas motor bisa bayar pajak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: