Selain Sumatera Selatan, 4 Provinsi ini Juga Lakukan Pemutihan Pajak

Selain Sumatera Selatan, 4 Provinsi ini Juga Lakukan Pemutihan Pajak

5 Provinsi di Indonesia lakukan pemutihan pajak. Termasuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)--

Dilansir dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa, pembebasan pokok pajak kendaraan.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Catat Syaratnya

Yakni, pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati sejak 2-15 tahun ke atas, hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo 

Pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.

Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising).

Pembebasan sanksi administratif BBNKB I. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Berikut Jenisnya

2. Riau 

Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar. 

Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. 

Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi: Bebas denda pajak kendaraan bermotor Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022.

Bebas denda BBNKB II Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.

BACA JUGA:Senin 3 April 2023 Ada Pemutihan Pajak, Warga Sumatera Selatan Buruan ke Samsat

Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022).

Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: