Jokowi Keluarkan Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Biaya Setiap Embarkasi

Jokowi Keluarkan Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Biaya Setiap Embarkasi

Jokowi telah mendatangani Kepperes biaya haji 1444 H/2023 M-Dokumen-disway/DNN

BACA JUGA:Mengapa di Indonesia Penetapan Idul Fitri Bisa Berbeda, Muhammadiyah Sudah Tetapkan, Pemerintah Belum

KEENAM: Besaran BIPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

KETUJUH: BIPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran BIPIH yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

KEDELAPAN: Besaran BIPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan haji;

b. biaya hidup (living cost); dan

c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

BACA JUGA:Mudik Aman, BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan di Masa Libur Lebaran

KESEMBILAN: Besaran BIPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;

b. akomodasi;

c. konsumsi;

d. transportasi;

e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

f. pelindungan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: