Penjual Pakaian BJ di Lubuklinggau Takut Razia, Kapolres: Bisa Membahayakan Kesehatan
Pedagang pakaian BJ di Lubuklinggau--
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau dan Kemenkumham Fasilitasi Pembuatan 100 PT Perorangan , Catat Tanggalnya
Oleh sebab itu ditambahkannya, ia menekankan agar masyarakat tidak mudah membeli pakaian bekas dengan alasan tergiur harga yang murah, namun mengabaikan bahaya pada kesehatan.
“Jangan sampai kuman dari negara lain masuk ke negara kita melalui baju bekas, karena itu membahayakan bagi kita,” imbuhnya.
Terkait larangan penjualan pakaian bekas, akan berdampak ekomoni bagi penjualan pakaian bekas di Lubuklinggau.
“Sebenarnya yang akan ditindak itu distributornya. Jika kita bertindak ke tokonya akan berdampak sosial ekonomi. Pastinya kita sampaikan kepada penjual pakaian bekas itu dilarang,” tegasnya.
BACA JUGA:Sasar Penggemar Golf, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf
Seperti diketahui larangan menjual pakaian bekas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Bagi importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sanksi itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.
Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: