Penjual Pakaian BJ di Lubuklinggau Takut Razia, Kapolres: Bisa Membahayakan Kesehatan

Penjual Pakaian BJ di Lubuklinggau Takut Razia, Kapolres: Bisa Membahayakan Kesehatan

Pedagang pakaian BJ di Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Penjual pakaian BJ, yang biasa juga disebut preloved, thrifting, atau pakaian bekas impor, di LUBUKLINGGAU mengaku takut akan razia.

Salah seorang pedagang Pakaian BJ di Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Darmila, menjelaskan saat ini ia tidak lagi mengambil barang. Kalau ada barang di tokonya itu adalah stok lama.

“Ambilnya di Baturaja, tidak berani lagi ambil. Katanya dirazia,” jelas Darmila, seperti dikutip di Facebook Linggau Pos Online, Senin 27 Maret 2023.

Darmila menjelaskan saat ini penjualan sepi. Bahkan dalam satu hari, terkadang tidak ada pembeli sama sekali.

BACA JUGA:Spesial Nasi Briyani Hadir Saat Ramadan di Hotel Dafam Linggau

“Puasa ini sepi. Tahun kemarin agak lumayan. Tahun ini sepi mungkin karena takut dirazia,” ia mengatakan.

Darmila menjelaskan, biasanya ia membeli dalam bentuk bal, 1 bal harganya bermacam-macam dengan isinya pakaian sekitar 400 lembar. “Harganya paling malam Rp6 juta per bal,” kata Darmila.

Sementara ia menjual dengan harga paling murah Rp25 ribu tergantung jenis dan bahan. Adapun yang paling laris adalah celana jeans dan hoodie, yang dijualnya mulai Rp40 ribu.

Terpisah Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, menjelaskan pakaian BJ itu adalah sampah.

BACA JUGA:Ramadan Berkah, Pengusaha Cincau di Lubuklinggau Raup Rezeki Mencapai 1000 Loyang

“Pakaian bekas yang masuk ke indonesia ialah sampah, makanya yang namanya sampah dilarang,” ungkap AKBP Harissandi.

Menurutnya, pakaian impor ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga berdampak pada kesehata. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Kepabean.

Saya mengimbau kepada masyarakat janganlah membeli baju-baju bekas karena kita tidak tahu kondisi baju, baik tu mulai dari penyakit yang menular.

Ia juga mengingatkan setop mengimpor dan bagi distributor untuk berhenti melakukan penjualan, begitu juga penjual pakaian impor bekas sebaiknya berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: