Pj Bupati Muba Larang Kepala OPD Dinas Luar Selama 30 Hari, Ini Alasannya

Pj Bupati Muba Larang Kepala OPD Dinas Luar Selama 30 Hari, Ini Alasannya

PJ Bupati Muba H Apriyadi saat menerima Tim BPK RI Sumsel yang akan melakukan pemeriksaan keuangan OPD-dokumen-linggaupos.co.id

Sementara itu Ketua tim BPK Sumsel Redi Ariansyah menyampaikan apresiasi atas sambutan baik dari jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Khususnya kepada Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi yang sangat support mendukung BPK dalam melaksanakan tugasnya.

BACA JUGA:Jadwal Salat Fardu dan Duha Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, Selasa 21 Februari 2023, Serta Niat Salat

BACA JUGA:Mantan Pegawai Show Room di Lubuklinggau Ajak Rekannya Mencuri Aki Mobil

Ia juga berharap peran aktif dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait dengan keterangan atau penyajian data yang dibutuhkan. 

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami butuh komunikasi baik dari bapak ibu semuanya. Harapan kami Muba Kembali meraih WTP dan kedepannya akan lebih baik lagi,"tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: