Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Bentung – Tempino Jambi

Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Bentung – Tempino Jambi

Mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba inisial AM (tengah) ditahan jaksa dalam kasus pembebasan lahan jalan tol--

LINGGAUPOS.CO.ID – Orang terkaya di Palembang inisial HA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba). Namun HA tidak hadir saat dipanggil, dengan alasan sakit.

Sementara tersangka lainnya, yakni AM, mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba, yang juga seorang dosen, hadir dalam panggilan penyidik Kejari Muba. Sehingga AM langsung ditahan oleh jaksa.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemalsuan buku atau daftar khusus pembangunan Jalan Tol Betung - Tempino Jambi pada 2024.

Penetapan tersangka dan langsung penahanan terhadap tersangka AM, dilakukan Kejari Muba pada Kamis 6 Maret 2025 malam. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Dicari, Sudah 3 Kali Dipanggil Kejati Sumatera Selatan

Kepala Kejari (Kajari) Muba, Roy Riyadi SH MH dalam pers rilis didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy, menjelaskan tersangla HA adalah Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) sedangkan AM saat dalam kejadian adalah Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba.

Tersangka AM sebagai pegawai BPN, dijelaskan Kajari Muba diduga berperan dalam mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino tersebut.  

"Jadi AM ini yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang bakal dibebaskan, padahal tanah tersebut adalah tanah negara," tegasnya.

Kronologis Kasus Korupsi

BACA JUGA:Jaksa Tahan Kepala Bappeda Musi Rawas Utara, Kasus Perkebunan Sawit di Musi Rawas, ini Kata Pemkab

Dijelaskan Roy, pembangunan jalan tol ini terhambat. Berawal dari penetapan lokasi trase tol Betung-Tempino oleh Bupati Muba digugat oleh PT SMB karena masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, juga karena ada tambang di sana. 

" Seharusnya HGU sifatnya peminjaman, hak sementara dari negara. Kapan pun negara membutuhkan untuk pembangunan, maka harus diberikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan," jelas Kajari.

Namun HA mempersoalkan penetapan lokasi tol awal dengan melakukan gugatan PTUN dan menang. 

"Pemkab Muba yang kalah gugatan melakukan upaya hukum, namun upaya hukum malah dicabut sehingga putusan itu inkracht," bebernya. 

BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp600 Miliar, Korupsi yang Jerat Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: