Terungkap Ayah Tiri Bejat di Lubuklinggau Sudah Puluhan Kali Rudapaksa Anaknya

Terungkap Ayah Tiri Bejat di Lubuklinggau Sudah Puluhan Kali Rudapaksa Anaknya

Tersangka Andi yang diduga puluhan kali merudapaksa anak tirinya.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Narkoba di Musi Rawas Merambah Desa, Dari Mana Pasokannya?

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga menyetubuhi korban. 

Usai melampiaskan napsu bejatnya, terduga pelaku berkata kepada korban "agek bapak kasih duet yo, tapi agek kalo sekarang duetnyo katek". 

Setelah itu terduga pelaku menggunakan pakaiannya ke  luar kamar, sedangkan orban langsung tidur.

Aparat kepolisian menerima laporan kejadian langsung melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Begini Modus Ibu dan Anak di Lubuklingau Jalani Bisnis Jual Beli Motor Surat Sebelah

Tim Gabungan Unit PPA dan Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mendapat informasi tersangka Andi Adenan berada di rumahnya. 

Setelah dipastikan informasi dan didapat bukti permulaan yang cukup, Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdangka Andi Adenan. 

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, S.H., M.H di dampingi Kanit PPA Aiptu Christina C.T, SH serta Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH. 

“Hasil interogasi awal tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” terang AKP Robi Sugara. 

BACA JUGA:Anggota BNNP Sumsel Nyaris Terkecoh, Pembawa Sabu 115 Kg di Palembang Gunakan Modus Ini

Dalam kasus ini, tersanga dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.  (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: