Anggota BNNP Sumsel Nyaris Terkecoh, Pembawa Sabu 115 Kg di Palembang Gunakan Modus Ini

Anggota BNNP Sumsel Nyaris Terkecoh, Pembawa Sabu 115 Kg di Palembang Gunakan Modus Ini

Tersangka bersama barang bukti 115 Kg sabu berhasil diamankan BNNP Sumsel.-dokumen-linggaupos.co.id

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) masih melakukan pengembangan kasus 115 Kilogram (KG) sabu yang diamankan Selasa, 24 Januari 2023. 

Dalam kasus ini, BNNP Sumsel mengamankan seorang tersangka atas nama Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang

Untuk mengelabuhi petugas, tersangka membawa ratusan kilogram sabu tersebut dengan cara dikemas dalam bentuk teh cina diberi merk Guanyinwang berlogo Cool. 

Kemudian semua kemasan sabu yang dibalut menyerupai teh itu dimasukan dalam karung dan koper dibawa dari Pekan Baru menuju Kota Palembang menggunakan mobil. 

BACA JUGA:Begini Modus Ibu dan Anak di Lubuklingau Jalani Bisnis Jual Beli Motor Surat Sebelah

Bahkan menurut informasi sabu tersebut dicampur dengan beras dalam setiap karung. 

“Untuk mengelabuhi anggota kita, pelaku membungkus barang haram itu dengan karung beras yang di susun dalam mobil,” ungkap Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 25 Januari 2023. 

Djoko mengaku ungkap kasus ini dilakukan anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait barang bukti 115 Kg sabu yang diamankan. 

Namun hasil penyidikan sementara sabu tersebut berasal dari Pekanbaru yang rencananya akan diedarkan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Ibu dan Anak di Lubuklinggau Kompak Bisnis Motor Surat Sebelah, Barang dari Bogor, Harga Lumayan Murah

Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat pasal  Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, 115 bungkus berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu gagal beredar di Kota Palembang Sumatera Selatan. 

Sabu diperkirakan lebih kurang 115 kilogram (Kg) itu diamankan dari Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. 

Tersangka Nurhasan ditangkap Selasa, 24 Januari 2023 oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: