Oknum ASN Musi Rawas Dilapor ke Polisi, Ini Harapan Korban Kepada Penegak Hukum
Oknum ASN di Musi Rawas dilaporkan ke Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas dalam kasus dugaan penggelapan Laptop.-ilustrasi-
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang oknum Aparatur Sipil Nergara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas inisial LP dilapor ke Polsek Muara Beliti.
Oknum ASN tersebut diduga telah melakukan penggelapan satu unit Laptop milik korban inisial SR (39) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Tindak pidana penggelapan dialami korban itu terjadi di Puskesmas Muara Beliti Kelurahan Pasar Muara Beliti Musi Rawas pada Senin 7 Oktober 2024.
Selanjutnya pada 14 Juli 2025, korban melapor kasus penggelapan yang dialaminya ke SPKT Polsek Muara Beliti.
BACA JUGA:Optimalkan Target Akhir Tahun, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Rakor Capaian Kinerja Semester II
Laporan korban tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B-13/VII/2025/SPKT /Polsek Muara Beliti.
“Kalau dari informasi polisi (terlapor) sudah ditetapkan tersangka. Tapi sampai sekarang belum ditahan,” cerita SR saat mendatangi redaksi LINGGAUPOS.CO.ID, Selasa, 16 Desember 2025.
Korban menambahkan, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikirimkan Polsek Muara Beliti, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 11 September 2025.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap LG yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Syarat dan Nominal Pencairan Dana PIP Pelajar Desember 2025, Buruan Cek
“Informasi terakhir yang kami dapat, penyidik akan melakukan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” terangnya.
Disisi lain, korban menceritakan, sebelumnya ia juga telah melaporkan LG ke Polres Musi Rawas dalam kasus dugaan penganiayaan. Kronologisnya, korban awalnya menanyakan Laptop Lenovo warna hitam ukuran 14 Inch yang dipinjam korban.
Awalnya LG meminjam Laptop milik korban dengan alasan untuk kuliah. Namun selama 1 minggu, Laptop milik korban belum juga dikembalikan terlapor.
Selanjutnya pada Februari 2025, korban menanyakan keberadaan Laptop tersebut kepada LG. Hanya saja ketika menanyakan kepada LG, korban SR malah ditampar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
