Residivis di Lubuklinggau Tukarkan Speaker Aktif Curian dengan Sabu, 13 Jam Kemudian Bertemu Anak Macan

Residivis di Lubuklinggau Tukarkan Speaker Aktif Curian dengan Sabu, 13 Jam Kemudian Bertemu Anak Macan

Hendri Fauzi alias Hen (29) diamankan Tim Anak Macan Polsek Lubuklinggau Utara usai menukarkan Speaker Aktif hasil curian dengan sabu, Senin, 9 Januari 2023. -dokumen-linggaupos.co.id

 

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID  – Seorang warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan tidak jera menjalani hukuman. 

Pria tersebut diketahui bernama Hendri Fauzi alias Hen (29) warga Desa Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas

Baru saja 3 bulan selesai menjalani hukuman, residivis kasus pencurian ini kembali berbuat dosa. 

Hen diduga melakukan pencurian dua hari berturut-turut di Cafe Hulu Hilir di Jalan A Yani, RT 03, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

BACA JUGA:Kondisi Terkini Anak Gadis yang Jadi Korban Ayah Kandung di Kuburan Tionghoa Lubuklinggau

Aksi pencurian pertama dilakukan Minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB mendapatkan hasil spekaer aktif.

Kemudian aksi pencurian kedua dilakukan Senin, 9 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB membawa kabur lampu hias dan lampu sorot. 

Barang hasil curian tersebut dibawa tersangka ke Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong untuk ditukar Narkoba jenis Sabu. 

Terduga pelaku Hen diamankan Tim Anak Macan Polsek Lubuklinggau Utara 13 jam setelah melakulkan pencurian. 

BACA JUGA:Masih Nekat Pakai Tangki Modifikasi, Padahal Sudah Ada yang Tewas

Yakni pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB saat berada di seputaran Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B 05 / I/ 2023/ Sek Utara tanggal 09 Januari 2023. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Paisal membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian di Cafe Hulu Hilir secara dua hari berturut turut.

BACA JUGA:3 Daerah di Sumatera Selatan Ini Ternyata Ada 1.424 Perempuan Menjanda, Cek Daerahmu Ada Nggak

Pada malam pertama tersangka mendapat satu unit speaker aktif dan malam kedua mendapat satu unit Lampu Hias dan dua Unit lampu sorot.

Terduga pelaku mengaku barang berupa satu unit salon speaker aktif bawa ke daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan ditukar dengan Narkoba jenis Sabu.

Pencurian dilakukan tersangka pada Minggu- Senin (8-9/1/2023) . 

Kronologisnya terduga pelaku masuk ke dalam Cafe Hulu Hilir dengan cara memanjat pagar tembok.  

BACA JUGA:Titipan Barang Suami, Bikin Seorang Istri di Lubuklinggau Sumatera Selatan Jalani Hidup Sengsara

Setelah korban mengetahui adanya pencurian di tempat usaha miliknya lalu melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Utara I untuk ditindak lanjuti. 

Akibat dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp.5 juta.

Atas laporan korban dilakukan penyelidikan oleh Tim Anak Macan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Ipda Paisal. 

Lalu berkoordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Iptu Jemmy Amin Gumayel bersama-sama cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan terhadap saksi- saksi. 

BACA JUGA:Simak! Ini 4 Tata Letak Ruang Rumah yang Bisa Datangkan Banyak Rezeki

Dari keterangan olah TKP didapat hasil rekaman CCTV yang dianalisa, ternyata orang diduga pelaku pencurian adalah Hen.

Selanjutnya didapat informasi tersangka berada di seputaran Pasar Satelit. Tim Anak Macan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara langsung bergerak melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: