Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap, Jadikan Rumah Tempat Transaksi

Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap, Jadikan Rumah Tempat Transaksi

Tersangka Ferdi dan barang bukti --

LINGGAUPOS.CO.ID - Pengedar narkoba sabu di Lubuk Linggau ditangkap petugas Satres narkoba Polres Lubuk Linggau, Jumat 28 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

Tersangka adalah Ferdi (25) warga Jalan Garuda RT.003 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

Fery ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan dari tersangka diamankan barang bukti 5  plastik klip sabu dengan berat bruto 19,36 gram.

BACA JUGA:7 Tahun Buron, Begal yang Tembak Sopir di Jalinsum Musi Rawas Ditangkap Saat Curi Sawit

Kemudian 5 plastik klip berukaran kecil sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 2 ball plastik klip, alat hisap bong dan uang tunai Rp200 ribu.

Menurut Romi, tersangka diancam melanggar ‎Pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Penangkapan tersebut dijelaskan Kasat Resnarkoba awalnya anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau mendatangi sebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, setelah sebelumnya didapat informasi dr masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Kemudian dilakukan penggerebekan, saat petugas masuk ke dalam rumah, ditemukan seorang laki-laki bernama Ferdi berada di area tangga dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. 

BACA JUGA:Penghuni Bedeng di Lubuk Linggau Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan 16 Paket

Dari hasil penggeledahan badan petugas menemukan uang tunai Rp100.000 di saku celana, yang dijelaskan olehnya bahwa uang itu sebagai hasil dari penjualan sabu.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lanjutan pada bagian lantai atas rumah karena adanya kecurigaan terkait penyimpanan narkotika.

Hasilnya ditemukan barang bukti di lantai dua rumah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait