Pengedar Narkoba di Lubuk Linggau Atur Penjualan dari Kontrakan, Polisi Amankan 13 Paket Sabu
Tersangka Uci Meico Saputra Jaya--
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau di rumah kontrakan, Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangkanya Uci Meico Saputra Jaya (25) warga Jalan Nangka Rt 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah kontrakan Jalan Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 13 paket sabu dengan berat brutto 3,15 gram, 1 lembar plastik klip, 1 buah kotak merk Esse Punch Pop dan 1 buah pipet plastik.
BACA JUGA:Satres Narkoba Lubuk Linggau Tangkap 10 Tersangka, Ada yang Residivis Jual Betino
BACA JUGA:Faktor Ekonomi Membuat Warga Lubuk Linggau ini 17 Kali Masuk Penjara: Buat Makan Pak
Kronologis Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat Terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar seseorang laki-laki yang bertempat tinggal kontrakkan di beralamat Jalan Kenanga II menjadi pengedar.
Sehingga dilakukan penggerebekan, dan ketika dilakukan penggeledehan ditemukan 13 paket plastik klip sabu dengan berat brutto 3,15 gram, yang berada di dalam kotak merk Esse Punch Pop, pipet yang sudah dimodifikasi (alat sekop). Barang itu ditemukan dalam sudut kamar.
BACA JUGA:24 Pelaku Kejahatan di Lubuk Linggau Diamankan, 4 Orang Residivis, 4 Tersangka Berbuat Berulang Kali
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan Penyidikan.
Diancam Pasal Berlapis
Tersangka ditambahkan Kasatres Narkoba dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman berat karena diduga kuat berperan sebagai pengedar dan memiliki narkotika.
"Kerja sama dan informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam upaya pemberantasan Narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
