Penghuni Bedeng di Lubuk Linggau Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan 16 Paket
Tersangka Yasser dan barang bukti --
LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang penghuni rumah bedeng di Jalan Cianjur No.2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau ditangkap polisi.
Yang ditangkap adalah Yasser (37) warga Jalan Jendral Sudirman No. 24 Rt 02 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Yasser yang diduga sebagai pengedar sabu, digrebek petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Kamis 27 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut dinamakan barang bukti 16 paket plastik klip berisikan kristal-kristal putih sabu dengan berat Brutto 4,17 gram.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian di BTS Ulu Musi Rawas Ditangkap Karena Bawa Pisau
Kemudian uang tunai Rp350.000 dan 1 buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop) serta 1 lembar plastik klip.
Kasatres Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, diancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap tersangka dijelaskan Kasatres Narkoba bermula adanya laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli narkotika di daerah sekitar bedeng yang ditempati tersangka.
Ketika dilakukan penyelidikan ternyata benar seseorang laki-laki yang bertempat tinggal rumah bedeng sering melakukan transaksi sabu.
BACA JUGA:Mau Ikut PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025, Ini Kriteria Lengkapnya
Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan ditemukan 16 paket sabu dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
