Kemenag Buka Seleksi PPPK 2022, Total 49.549 Formasi, Cek Syarat dan Alurnya di Sini

Kemenag Buka Seleksi PPPK 2022, Total 49.549 Formasi, Cek Syarat dan Alurnya di Sini

Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Hal ini menjadi kabar baik bagi yang menanti setelah sekian lamanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022.

Tetapi sayangnya, tidak seluruh calon pelamar PPPK Kemenag 2022 bisa mengikuti seleksi tersebut.

Sebab hanya 3 kriteria calon pelamar yang bisa mendaftar dalam seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Residivis Kasus Narkoba di Muratara Sumatera Selatan Kembali Berulah di Belakang Pasar

Lalu apa saja 3 kriteria yang bisa mengikuti seleksi tersebut? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan dibawah ini.

Mengacu terhadap pengumuman No: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Adapun seleksi penerimaan calon pegawai PPPK Kemenag mulai dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 dan ditutup pada 6 Januari 2023.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini (kemarin). Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” kata Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022, dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.

BACA JUGA:Tsinghua Lutfiya

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Ia menjelaskan, ada tiga kriteria dan syarat seleksi PPPK Kemenag.

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Mereka calon pegawai PPPK Kemenag adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

BACA JUGA:Piala AFF 2022: Laos vs Vietnam 0-6, Myanmar vs Malaysia 0-1, The Golden Star Warriors Puncaki Grup B

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya.

Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas.

BACA JUGA:EFL CUP/ Carabao Cup 2022: Prediksi Manchester City vs Liverpool, Akhiri Tren Buruk Atas Tim Tamu

Serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” sambungnya.

Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

BACA JUGA:EFL Cup/Carabao Cup: Manchester United vs Burnley, Tancap Gas dan Amankan Tiket Perempat Final

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen  Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

BACA JUGA:BRI Liga 1: Prediksi PSIS Semarang vs Bali United, Bakal Terpuruk Lagi?

Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023.

Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen. 

BACA JUGA:Nah Loh, Lionel Messi cs Nyaris Tersangkut Kabel Listrik

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin.

“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya lagi.

Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.(*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: