Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024 Resmi Ditunda, Berikut Jadwal Terbaru dari Menpan RB

Jadwal Pengangkatan ASN (CPNS dan PPPK)--
LINGGAUPOS.CO.ID - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi ditunda. Catat di bawah ini jadwal terbaru dari Menpan RB.
Meski seleksi PPPK Tahap 1 dan CPNS telah dilangsungkan sejak 2024. Namun pengangkatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi ditunda.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengumumkan keputusan pemerintah untuk menunda jadwal pengangkatan PPPK dan CPNS 2024.
Keputusan penundaan pengangkatan, diambil setelah melalui rapat bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta pada 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2025 di PT Kereta Api Indonesia, 19 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan
Sebelumnya, jadwal pengangkatan bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 adalah pada Maret 2025. Sementara untuk PPPK 2024 Tahap I dijadwalkan pada Februari 2025, kemudian PPPK Tahap 2 pada Juli 2025.
Namun kini, SK resmi penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS 2024 telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Merujuk pada surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 perihal Tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan CASN tahun 2024.
Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
BACA JUGA:THR PPPK 2025, Berikut Besaran Nominal dan Jadwal Pencairannya
Berdasarkan pada surat keputusan Menpan RB diatas, berikut adalah pernyataan mengenai jadwal penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS 2024.
Dikatakan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025.
Kemudian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.
Selanjutnya dalam surat tersebut dikatakan juga, Penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.
BACA JUGA:THR Pensiunan PNS Cair Minggu Depan, Berikut Nominalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: