Pelanggaran Terekam ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah, Juga Bisa Dipenjara

Pelanggaran Terekam ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah, Juga Bisa Dipenjara

Kamera ETLE yang berada di Simpang Periuk Lubuklinggau. Mulai 15 Desember 2022 tilang elektronik menggunakan kamera ETLE mulai diberlakukan--

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000. 

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal 1 bulan. 

BACA JUGA:Penjual Togel di Linggau Sumatera Selatan Dapat Keuntungan 10 Persen, Begini Modusnya

3. Berkendara sambil menggunakan gawai (HP). Denda paling besarnya adalah Rp750.000. 

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. 

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, atau kurungan penjara 2 bulan. 

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan. 

BACA JUGA:Pria di Muratara Sumatera Selatan Cabuli Adik Kandung, Untung Korban Terbangun

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. 

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. 

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. 

BACA JUGA:Lionel Messi: Ukir 6 Rekor Baru

Jika anda tidak ingin didenda atau dipenjara karena melanggar, patuhi pelanggaran lalu lintas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: