Wajib Tahu! Sebelum Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Status Tilang Elektroniknya Biar Tidak Rugi
Kamera ETLE di Jalan Yos Sudarso depan BRI Lubuklinggau. Polantas menerapkan tilang manual untuk 10 pelanggaran yang tidak terekam ETLE--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Wajib tahu, sebelum anda membeli kendaraan seperti mobil bekas cek dulu status tilang elektroniknya.
Beli mobil bekas terkadang banyak yang tidak menyadari soal data kendaraan apakah tersangkut tilang elektronik.
Ada satu hal yang harus diperhatikan bagi calon pembeli mobil bekas di era digital saat ini yakni salah satunya adalah status tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari mobil bekas yang akan dibeli tersebut.
Pasalnya kadang calon pembeli belum tentu mengetahui Riwayat surat-surat mobil bekas tersebut apakah sedang atau pernah mendapat tilang dan belum diselesaikan.
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023 di Lubuklinggau, Bukan Cuma Tilang Manual, Juga Tilang ETLE
Oleh karena itu, Korps lalulintas (Korlantas) Polri mengimbau Masyarakat khususnya calon pembeli untuk mengecek lebih dahulu status tilang elektronik mobil bekas yang akan dibeli.
"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.
Aldo mencontohkan jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp250.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar.
"Jadi harus diselesaikan, (kalau tidak) nanti enggak bisa balik nama, dan perpanjang pajak," jelas Aldo.
BACA JUGA:Ribuan Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Musi Rawas, Tunggu Surat Cinta dari Polisi Ya
Menurut AKBP Aldo, pengecekan tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian berlebih kepada calon pembeli mobil bekas ke depannya
Karena hal ini yang sering luput dari perhatian para calon konsumen di Indonesia.
Selain itu, bagi para calon konsumen pembeli mobil bekas, disarankan untuk tidak langsung tergiur dengan harga yang murah dan juga promo yang menarik.
Calon konsumen yang hendak membeli kendaraan secara online disarankan untuk bisa menyempatkan waktu melihat dan merasakan langsung kendaraannya.
BACA JUGA:Pengendara Tidak Pakai Helm Terekam di ETLE Tugumulyo, Dapat Surat Cinta dari Polres Musi Rawas
Hal lain yang harus diperhatikan juga adalah pengecekan dokumen-dokumen dari kendaraan tersebut seperti STNK, BPKB dan juga faktur pembelian kendaraan.
"BPKB harus dicocokkan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB pun dipalsukan, dan kita punya SOP gimana cara membedakannya, (misalnya) samakan nomor rangka," jelasnya.
Para pembeli juga harus memperhatikan masa berlaku dari STNK kendaraan yang akan dibelinya agar tidak terkena biaya tambahan untuk memperpanjang STNK dari kendaraan itu.
Terakhir, calon pembeli juga harus melakukan pengecekan fisik dan kondisi kendaraan dengan melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa mengidentifikasi seberapa layak kendaraan tersebut untuk dibeli.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id