Ketahui, 10 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa Ramadan, Simak di Sini

10 hal ini bisa membatalkan puasa Ramadan.--pixabay.com
LINGGAUPOS.CO.ID - Puasa merupakan ibadah yang mengajarkan umat Islam untuk menahan diri, tidak hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari segala hal yang dapat membatalkannya.
Agar ibadah ini tetap sah dan bernilai pahala, penting bagi setiap muslim untuk memahami perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.
Ramadan merupakan bulan penuh rahmat. Puasa di bulan Ramadan mengharuskan umat Muslim menahan diri dari makan dan minum sejak fajar hingga matahari terbenam.
Ibadah dapat dianggap sah karena terhindar dari segala hal yang dapat merusaknya atau membatalkannya.
BACA JUGA:Menunjang Ibadah Puasa Ramadan 2025, Inilah 4 Aplikasi Jadwal Imsak dan Buka di HP Android dan iPhone
Pun dalam puasa, orang harus menjaga dirinya dari segala yang membatalkannya agar puasanya sah dan diterima Allah swt.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib penjelas kitab Taqrib, menyebut puasa seseorang dapat batal karena salah satu dari 10 hal.
Demikian dijelaskan Ustadz Muhammad Habib Zainul Huda dalam artikel 10 Hal yang Membatalkan Puasa yang dikutip pada Selasa 4 Maret 2025.
Adapun 10 hal yang dapat membatalkan puasa sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Qasim dalam kitabnya adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Season Ramadan di Tebaju Store Lubuk Linggau
1. Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang. Orang sadar (tidak dalam kondisi lupa) memasukkan sesuatu ke lubang anggota tubuh. Misalnya saja, memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuh lewat mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, memasukkan sesuatu ke sabilain (dua jalan, qubul dan dubur).
2. Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang. Masuknya sesuatu ke kepala melalui luka, misalnya, yang sampai pada kulit atau selaput otak.
3. Huqnah, yaitu memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin. 4.
4. Sengaja muntah. Tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar dirinya muntah, seperti memasukkan tangan ke mulut sampai ke bagian dalam, putar-putar sampai pusing, berolahraga terus-menerus hingga kelelahan dan akhirnya bisa muntah.
BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Ramadan dan Idul Fitri 2025 Dimajukan? Begini Kata Kemendikdasmen
5. Sengaja berhubungan badan. Maksudnya, berhubungan badan yang sengaja dilakukan dalam kondisi berpuasa. Apalagi puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadhan, maka kafarahnya lebih berat lagi.
6. Sengaja mengeluarkan mani. Maksudnya mengeluarkan air mani dengan disengaja melalui tangannya, atau melalui sebab yang lain semisal onani dan masturbasi. Berbeda jika air mani keluar tanpa disengaja, seperti mimpi basah ketika tidur (ihtilam), hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: www.nu.or.id