Aniaya Pacarnya, Mantan Anggota TNI di Lubuklinggau Dapatkan Restorative Justice, Orang Tua Korban Kaget

Aniaya Pacarnya,  Mantan Anggota TNI di Lubuklinggau Dapatkan Restorative Justice, Orang Tua Korban Kaget

Kesepakatan damai antara Meli dengan M Teguh. Sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID  - Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan restorative justice terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan mantan anggota TNI AD.

Mantan anggota TNI AD itu adalah M Teguh (50) warga  Jalan H Said RT.9 Kelurahan Bandung  Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Sementara korban adalah pacarnya,  Rusmeliati alias  Meli (30) warga Jalan Garuda RT.1 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan kasus ini sudah diselesaikan secara restorative justice.

BACA JUGA:2 Remaja Suku Anak Dalam di Nibung Muratara Dikejar Massa, Sembunyi di Rawa, ini Sebabnya

"Kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian. Selanjutnya diselesaikan secara restorative justice," jelasnya, Rabu 14 Desember 2022.

Dijelaskannya, bahwa Senin 12 Desember 2022 telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan atau perdamaian antara kedua belah pihak.

Kemudian, berdasarkan surat pernyataan korban dan tersangka, yang menerima kesepakatan dan tidak lagi  menuntut. Serta korban akan segera mencabut laporannya di Polres Lubuklinggau.

"Berdasarkan itu, kemudian penyidik melaksanakan gelar perkara lanjutan dan membuat ketetapan Restoratif Justice, guna menghentikan penyidikan, guna kepastian hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Kronologis Wanita Muratara Selundupkan Sabu Bercampur BAB Bayi di Lapas Lubuklinggau

Selain itu, dikatakan Kasat Reskrim hasil Restoratif Justice, dikirimkan ke Jaksa sebagai laporan SPDP yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Sementara itu mengenai kasusnya, terjadi 27 September 2022 sekira jam 01.00 WIB.

Awal kejadian, korban Meli adalah bekerja dan sebagai Asisten Pembantu Rumah Tangga (ART) di rumah Teguh selama 7 bulan.

Setelah 3 bulan bekerja, korban dan tersangka berpacaran, bahkan korban dijanjikan akan dijadikan istri oleh Teguh, yang berstatus duda.  Selama itu korban juga sudah tidur di rumah Teguh.

BACA JUGA:Kisah Hidup Penjual Es Batu di Linggau yang Ditemukan Tewas, Pisah dengan Istri Ini Penyebabnya

Namun, jika korban sering pulang ke rumahnya, tersangka merasa cemburu dan menuduh korban berselingkuh.

Sehingga melakukan kekerasan, memukul wajah dan kepala korban serta menendang korban di bagian badannya.

Bahkan memotong rambut korban dengan senjata  tajam jenis pisau, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam.

BACA JUGA:Yang Melihat Wanita ini Segera Lapor Polisi, Korbannya Ratusan Orang

Orang Tua Meli Kaget

Perdamaian antara M Teguh dan Rusmeliati alias Meli, membuat ayah Meli, Tarmizi terkujut.

Bahkan, dia tahu kalau Meli telah damai dengan Teguh berdasarkan telpon dari penyidik Polres Lubuklinggau.

"Tadi, saya ditelpon penyidik, dan diberikan informasi kalau ada perdamaian antara Meli dengan Teguh," kata Tarmizi.

Menurut Tarmizi, kalau ada informasi atau yang menyatakan perdamaian dihadiri kedua belah pihak salah besar. Sebab, dari pihak Meli, tidak ada satupun yang hadir dalam proses perdamaian itu.

BACA JUGA:Sering Makan Telur Setengah Matang? Awas 3 Bahaya Ini Bagi Kesehatan

"Kalau ada info yang menyatakan kalau saya beserta istri hadir dalam perdamaian salah besar. Bahkan, saya tidak tahu kalau ada perdamaian," jelasnya.

Maka, dengan tegas Tarmizi menjelaskan, kalau sampai hari ini dia tidak tahu tentang keberadaan Meli. Bahkan, sempat akan melapor ke Polres Lubuklinggau terkait hal itu.

"Ia kabur telah beberapa hari ini, dan sempat akan saya lapor ke Polres Linggau," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: