Kronologis Wanita Muratara Selundupkan Sabu Bercampur BAB Bayi di Lapas Lubuklinggau

Kronologis Wanita Muratara Selundupkan Sabu Bercampur BAB Bayi di Lapas Lubuklinggau

Pempers berisi sabu yang diamankan petugas Lapas Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Wanita bernama Rena Silvana (30) warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diamankan petugas Lapas Lubuklinggau.

Rena diamankan Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Pasalnya ia menyelundupkan sabu ke dalam lapas, yakni disimpan di dalam popok pampers.

Sabu di dalam pampers yang sudah tercampur dengan BAB (kotoran) anaknya, kemudian diambil oleh sang suami Rozi, yang sudah tiga bulan menjalani hukuman dalam kasus pencurian sepeda motor.

Berikut kronologisnya, seperti diceritakan Kalapas Lubuklinggau Klas IA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara, melalui KPLP Meta Putra.

BACA JUGA:Yang Melihat Wanita ini Segera Lapor Polisi, Korbannya Ratusan Orang

Awalnya Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Rena Silvana membawa dua anaknya, masing-masing usia 1 tahun 8 bulan dan 3 bulan, hendak membesuk suaminya Rozi.

Rozi menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan dalan kasus pencurian. Ia baru menjalani hukuman selama 3 bulan di Lapas Lubuklinggau.

Seperti keluarga warga binaan lain, sebelum masuk Rena dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bawaannya, seperti makanan dan  minuman air mineral.

Selain itu Rena juga membawa buah-buahan dan pampers bayi. Ia pun lolos pemeriksaan.

BACA JUGA:Hadiah Rp5 Juta Bagi yang Tunjukkan Persembunyian Pelaku Pembunuhan Siswa di Tugumulyo Musi Rawas

Kemudian Rena bertemu dengan suaminya. Mereka pun ngobroal seperti biasanya. Namun Rena terlihat gelisah.

"Awalnya kita tidak curiga, tetapi gelagat mereka mencurigakan jadi kita awasi lebih ketat," ungkap Meta.

Istri Rozi, sempat menumpang ke kamar mandi menggantikan pampers anaknya yang usia 1 tahun 8 bulan.

Lalu petugas sempat menegur tersangka untuk membuang sampah pampers ke kotak sampah, namun tersangka menolak dengan alasan biar dibuang diluar saja.

BACA JUGA:Petugas Lapas Lubuklinggau Periksa Barang Bawaan Wanita Gendong Bayi, Isinya Bikin Kaget

Lalu tersangka memasukan Pampers tersebut ke dalam plastik hitam.

Sebelum tersangka keluar, petugas kembali memeriksa barang milik Rozi yang diberikan oleh istrinya (tersangka).

Ternyata di dalam barang tersebut ada sampah pampers, yang bercampur dengan barang lainnya.

"Jadi kita langsung bertindak cepat memakai sarung tangan membuka sampah Pampers yang sudah berisi kotoran bayi tersangka, setelah dibuka ternyata ada serbu kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," jenis Meta.

BACA JUGA:Wanita Bawa Bayi di Lubuklinggau, Susul Suaminya Masuk ke Penjara

Tersangka yang sudah mau keluar langsung dicegat petugas. Selanjutnya petugas langsung koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

"Ini modus baru dalam upaya penyeludupan, biasanya di dalam nasi bungkus atau bahan makanan, ini malah dalam Pampers yang sudah berisi kotoran bayi," terang Meta.

Ditambahkan Meta, tersangka Rena dilimpahkan Senin 12 Desember 2022 , karena Sabtu kegiatan kita padat dan petugas juga terbatas.

"Setelah petugas dari Polres datang Senin, tersangka langsung kita serahkan," ujarnya.

 BACA JUGA:Suami Dipenjara di Lapas Lubuklinggau, Istri Berbuat Dosa

Sementara warga binaannya Rozi,  yang divonis 3 tahun enam bulan dan baru menjalani hukumannya 3 bulan ini lanjut Meta, dimasukan ke ruangan khusus  Strap Sel atau ruang isolasi," terang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan, membenarkan adanya limpahan tersangka RS tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," pungkas Hendrawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: