Demi Keuntungan Pribadi, 2 Karyawan Swasta di Lubuklinggau Berbuat Dosa

Demi Keuntungan Pribadi, 2 Karyawan Swasta di Lubuklinggau Berbuat Dosa

Dua tersangka penggelapan barang perusahaan untuk kepentingan pribadi--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Keinginan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, membuat 2 karyawan swasta di Lubuklinggau berbuat dosa. 

Adalah Jopi Turnando (27) warga RT. 1 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau

Serta, Feri Wahyudi alias Fersul (32) warga Jalan Sepakat RT.01 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Keduanya yang merupakan sopir dan kernet, diduga melakukan penggelapan barang dagangan milik PT Lancar Abadi Sekawan (LAS) di Jalan Garuda kel. Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Ingin Hidup Foya-foya, Jadi Pemicu Remaja Melakukan Pembunuhan Siswa SMA di Lahat

Akibat perbuatan dosa keduanya, PT LAS mengalami kerugian hingga Rp53.447.832.

Keduanya pun dilaporkan ke Polres Lubuklinggau, hingga ditangkap pada Jumat 2 Desember 2022.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan kasus ini dilaporkan perwakilan PT LAS Djunaidi pada Jumat  28 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dijelaskan Kasat Reskrim, Feri Wahyudi sebagai sopir dan Jopi Turnando sebagai kernet, diduga melakukan penggelapan barang milik perusahaan secara bertahap. 

BACA JUGA:Pria ini Ditangkap, Warga Keputraan Lubuklinggau Berterima Kasih

September hingga Oktober 2022, diduga menggelapkan 10 dus minyak goreng SIIP, 232 dus tepung Mila yang dikuasai oleh Jopi dengan total kerugian Rp28.455.960.

Kemudian 32 dus minyak goreng SIIP, 128 dus tepung Mila yang dikuasai oleh Feri Wahyudi dengan total kerugian Rp24.991.872.

Atas laporan tersebut dijelaskan Kasat Reskrim, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta penelitian dokumen perusahaan.

Kemudian dilakukan gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, KBO Ipda Bambang Sismoyo dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, ditetapkanlah kedua orang itu sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: