Operator Alat Berat Asal Sumatera Utara Ditangkap, Gara-gara Kasusnya di Musi Rawas
Tersangka Alim Guru Siregar--
LINGGAUPOS.CO.ID – Operator alat berat jenis bulldozer, Alim Guru Siregar (38) Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas.
Alim Guru Siregar ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB).
Operator alat berat ini ditangkap karena diduga menggelapkan uang sewa alat berat dan bahan bakar minyak (BBM) Solar, CV Buana Kencana Raya (BKR).
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kasat Reskrim, Iptu Riyan Tiantoro Putra S.Tr.K SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, menjelaskan tersangka cukup lama buron.
BACA JUGA:Istri Muda di Musi Rawas Utara Babak Belur, Begini Kondisinya
Karena kasus penggelapan tersebut terjadi Kamis 7 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di Camp CV BKR di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Sementara dua orang rekannya dalam kasus yang sama, sudah menjalani hukuman, yakni Kelvin Pratama (20), dan Sakti Nababan (35).
Dijelaskan Kasi Humas, tersangka diduga menggelapkan uang sewa alat berat dan bahan bakar jenis solar.
Tersangka harusnya menggunakan alat berat, untuk mengerjakan lahan milik PT Evans Lestari. Namun digunakan untuk membuka lahan milik warga dengan acara mengambil upah tanpa sepengetahuan dari perusahaan CV BKR.
BACA JUGA:Kronologis Truk Asal Rejang Lebong Terbalik di Musi Rawas Jelang Subuh
“Akibat dari kejadian tersebut perusahaan, mengalami kerugian yang berupa sewa alat berat yang terhitung sejamnya Rp 450.000 perjam yang dikerjakan selama 32 jam serta bahan bakar solar yang menghabiskan 928 liter jika hitung keseluruhan kerugian dialami korban senilai Rp23.680.000,” jelasnya.
Setelah rekan-rekannya berhasil ditangkap, ternyata Alim Guru Siregar justru kabur. Hanya saja terakhir diketahui berada di Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi, personel melakukan penangkapan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: