Info Tarif Iuran BPJS Kesehatan Desember 2022, untuk Kelas I, II dan III
Kemenkes RI resmi menaikan tarif layanan kapitasi-Dokumen -LINGGAUPOS.CO.ID
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenakan tarif iuran bagi anggotanya, baik untuk kelas I, II dan III.
Setiap kelas berbeda iuran yang harus dibayarkan. Saat ini, masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui, berapa iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
Seperti halnya diketahui, bahwa BPJS Kesehatan ini merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.
Seluruh masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki BPJS Kesehatan. Kepemilikan BPJS Kesehatan ditunjukkan melalui nomor BPJS Kesehatan.
Hal ini telah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan No. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kegunaan memiliki BPJS kesehatan pun tak cuma ketika sakit, tetapi untuk kebutuhan mengurus jual beli tanah.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat tidak memahami bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan. Demikian halnya dengan biaya iuran BPJS Kesehatan.
Mereka kerap kali mencari informasi apakah iuran tersebut mengalami perubahan atau tidak.
BACA JUGA:Simak! Begini Cara Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah penjelasan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I, Kelas II dan Kelas III terbaru Desember 2022.
Ternyata Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.
Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per Desember 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id