Info Tarif Iuran BPJS Kesehatan Desember 2022, untuk Kelas I, II dan III

Info Tarif Iuran BPJS Kesehatan Desember 2022, untuk Kelas I, II dan III

Kemenkes RI resmi menaikan tarif layanan kapitasi-Dokumen -LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Perkenalkan Aplikasi Siska, BPJS Kesehatan Gelar FGD dengan KPPN Lubuklinggau

Dari online dapat mengunjungi kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Namun apabila ingin mengurusnya secara langsung dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif).

Jika telah selesai melakukan, Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account.

Nantinya nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan Anda.

Perlu diketahui pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk;

BACA JUGA:RS Siloam Diduga Langgar Aturan, BPJS Kesehatan: Kalau Terbukti Bisa Disanksi

1. Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis

2. Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis

3. Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum

4. Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial

BACA JUGA:HUT ke-54, BPJS Kesehatan Gelar Senam dan Donor Darah Massal

5. Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial

6. Koperasi Berbadan Hukum.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id