Info Tarif Iuran BPJS Kesehatan Desember 2022, untuk Kelas I, II dan III
Kemenkes RI resmi menaikan tarif layanan kapitasi-Dokumen -LINGGAUPOS.CO.ID
BACA JUGA:Dodi Apresiasi Pelayanan Petugas BPJS SATU!
1. BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
2. BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
3. BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Persyaratan membuat BPJS Kesehatan, di antaranya:
BACA JUGA:Sasar Peningkatan Kepatuhan Pendaftaran Pekerja, CoEx BPJS Kesehatan Gandeng Disnakertrans
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
4. Email dan Nomor HP aktif
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Hadirkan MCS dan Sosialisasi JKN di Hari Bakti Dokter Indonesia
5. Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB
6. Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
7. Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dan offline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id