Simak! Begini Cara Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Simak! Begini Cara Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

ilustrasi periksa karang gigi--

LINGGAUPOS.CO.ID - Pembersihan scalling (karang gigi) merupakan salah satu perawatan gigi dan mulut yang di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Cara membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan ini menjadi penting diketahui lantaran biaya untuk melakukan perawatan tersebut tidaklah murah.

Bau mulut sering menjadi masalah bagi anak anak muda, karena dapat membuat mereka menjadi tidak percaya diri. Salah satu penyebabnya yakni tumpukan plak pada karang gigi yang menahun.

Untuk merawat gigi dengan membersihkan karang gigi tau yang sering disebut sebagai scalling ini membutuhkan biaya tidak murah. 

BACA JUGA:Dodi Apresiasi Pelayanan Petugas BPJS SATU!

Tapi sekarang kalian jangan takut, sebab melalui BPJS Kesehatan sudah bisa dilakukan layanan pembersihan karang gigi atau scalling ke klinik klinik rujukan.

Berdasarkan akun Twitter resmi @BPJSKesehatanRI, BPJS kesehatan sekarang bisa menanggung layanan pembersihan karang gigi.

Namun, hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun. 

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan scaling gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter. Dengan kata lain, tidak bisa atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:Sasar Peningkatan Kepatuhan Pendaftaran Pekerja, CoEx BPJS Kesehatan Gandeng Disnakertrans

Berikut adalah Faskes 1 yang menyediakan layanan scaling gigi:

- Dokter gigi di puskesmas

- Dokter gigi di klinik pertama atau yang setara.

- Dokter gigi praktik mandiri/perorangan.

Sementara itu, Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan adalah dokter gigi spesialis atau subspesialis di klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus. (sumeks.co

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: