RS Siloam Diduga Langgar Aturan, BPJS Kesehatan: Kalau Terbukti Bisa Disanksi

RS Siloam Diduga Langgar Aturan, BPJS Kesehatan: Kalau Terbukti Bisa Disanksi

Yenni Rismawati (kiri) warga yang mengeluhkan pelayanan RS Siloam Silampari Lubuklinggau saat di DPRD Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Rumah Sakit (RS) Siloam Silampari Lubuklinggau dituding oleh pasiennya,  melakukan pelanggaran aturan BPJS Kesehatan.

Yakni ada pasien yang sakit, tapi obatnya tidak semuanya ditangung oleh BPJS. 

Persoalan ini pun sudah dibahas dalam rapat bersama, Komisi II DPRD Lubuklinggau, pada 29 Agustus 2022 lalu.

Adapun pasien tersebut adalah Yenni Rismawati, warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang juga mantan anggota DPRD Lubuklinggau.

BACA JUGA:HUT ke-54, BPJS Kesehatan Gelar Senam dan Donor Darah Massal

Yenni Rismawati, menceritakan ia sudah beberapa kali mengalami hal ini. Bahkan, juga menjadi korban penambahan obat yang katanya tidak ditanggung oleh BPJS. 

“Ini yang kita pertanyakan, apakah ada obat-obat tertentu yang tidak ditangung oleh BPJS,”jelasnya. 

Jadi, Yenni Rismawati merasa sangat kecewa dengan permasalahan yang terjadi ini, karena permasalahan ini jelas melukai hati masyarakat. 

“Jujur, pasti banyak kejadian yang seperti ini. Tapi, mungkin mereka tidak ada waktu atau keberanian untuk menyampaikan ini,”katanya. 

BACA JUGA:UHC, Hadiah Kemerdekaan Musi Rawas Utara

Terkait persoalan ini, Direktur RS Siloam Silampari dr Susanti Abdiwidjaja M.Biomed, dalam rapat tersebut mengatakan,  “Terkait permasalahan ini akan kita koordinasikan kedalam, dan ini jadi pembicaraan ke manajemen. Apa yang terjadi disini”. 

Plh Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Lubuklinggau, Raden Patria Danu Negara, saat dikonfirmasi ulang, Rabu 31 Agustus 2022 menjelaskan persoalan ini sudah selesai.

“Kalau dari kami sudah selesai dan sudah sampai di kesimpulan. Kami juga sudah sampaikan di DPRD Lubuklinggau, juga sudah ketemu dengan Ibu Yenni,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa secara peraturan tidak ada yang dibatasi untuk pelayanan, mulai dari obat, ruang rawat inap dan pelayanan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: