Resmi Diberlakukan Begini Cara Membeli dan Pemakaian E-Materai

Resmi Diberlakukan Begini Cara Membeli dan Pemakaian E-Materai

Materai elektronik--

Berikut Cara Membeli dan Memakai E-Meterai:

  1. Klik tautan pembelian E-Meterai yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi.
  2. Tekan tombol "daftar" dan pilih "personal" untuk pembelian individu, atau "enterprise" untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau "wholesale" untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut.
  3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar.
  4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi "verifikasi berhasil"
  5. Login kembali melalui link distributor E-meterai dan tekan opsi "pembelian"".
  6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan.
  7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya.
  8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi "pembayaran sukses".
  9. Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboar.
  10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi E-meterai dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte
  11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan E-meterai
  12. Drag and drop gambar E-meterai ke posisi yang diinginkan
  13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
  14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi E-meterai otomatis akan terkirim ke e-mail.

BACA JUGA:Warga Stop Aktivitas PT TPE di Muratara, Hanya 6 Orang Pekerjakan Warga Lokal

Berikut Daftar 5 Distributor Resmi E-Meterai:

  1. PT Peruri Digital Security : https://e-meterai.co.id/
  2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/ 
  3. PT Mitra Pajakku: https://e-meterai.pajakku.com/ 
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/ (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id