Resmi Diberlakukan Begini Cara Membeli dan Pemakaian E-Materai

Resmi Diberlakukan Begini Cara Membeli dan Pemakaian E-Materai

Materai elektronik--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Materai elektronik atau e-Materai memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan pengurusan dokumen. 

Kehadiran meterai elektronik ini juga sebagai respons pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen elektronik di masyarakat. 

Saat ini pemerintah secara resmi telah memberlakukan penggunaan Materai elektronik atau e-Materai

Untuk menggunakan E-Materai ini, masyarakat perlu tahu bagaimana cara membeli dan memakainya. 

BACA JUGA:Resmi Bebas, Ridwan Mukti Mohon Doa, Lily Rindu Mura Darussalam

Bagaimana cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik, bisa mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri. 

Peruri merupakan instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan E-Meterai ini sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen elektronik.

"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan  transaksi. Baik itu pembayaran pajak atau transaksi dokumen lainnya," kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi pada Rabu, 16 November 2022.

BACA JUGA:Pemilik Motor Tangki Modifikasi yang Terbakar dan Pemilik Rumah Sepakat Damai

Menurut Adi Sunardi, untuk membeli dan membubuhkan E-meterai, masyarakat dapat mendapatkannya melalui 5 distributor resmi yang terdaftar di Peruri. 

Ke- 5 distributor tersebut resmi ditunjuk pemerintah untuk membuat E-Meterai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

"Kelima distributor menyediakan E-Meterai dengan sistem yang aman. Sehingga adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan," terang Adi Sunardi.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Muratara Merangkak Naik, Cek di Sini Harganya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id