Warga Stop Aktivitas PT TPE di Muratara, Hanya 6 Orang Pekerjakan Warga Lokal

Warga Stop Aktivitas PT TPE di Muratara, Hanya 6 Orang Pekerjakan Warga Lokal

Suasana ketika warga menghentikan aktivitas di tambang PT TPE Muratara-zulkarnain-sumeks.co

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID –  Sejumlah warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Propinsi Sumatera Selatan menggelar aksi protes kepada PT Tri Putra Erguna (TPE).

Unjuk rasa digelar Rabu 16 November 2022 itu menuntut pihak perusahaan mempekerjakan warga lokal. Warga menilai hingga saat ini PT TPE tidak memberikan kontribusi positif untuk warga desa sekitar areal tambang.

Terlebih banyak  Sumber Daya Manusia (SDM) dipekerjakan pihak perusahaan berasal dari luar Sumsel.  

Dari 128 pekerja PT TPE, hanya 6 orang berasal dari Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Itupun hanya sebagai tukang masak dan keamanan perusahaan, sisanya pekerja dari luar Desa Belani.  

BACA JUGA:Padamkan Motor Tangki Modifikasi Terbakar Petugas Damkar Kesetrum

"Padahal orang Muratara ini banyak yang bisa bawa mobil truk alat berat dan lainnya," ucap Sandy, salah seorang warga yang ikut aksi protes PT TPE di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir Muratara.

Menurut Sandy, pihak perusahaan tidak memberikan ruang perekrutan terhadap tenaga kerja lokal. Padahal beragam aturan mengenai pemberdayaan SDM lokal oleh investor wajib dilakukan untuk memberikan dampak timbal balik terhadap masyarakat sekitar perusahaan.

Aksi protes warga di lokasi perusahaan PT TPE bukan kali pertama dilakukan. Mereka mengungkapkan, PT TPE sebelumnya sudah pernah diprotes masyarakat, terkait hal serupa. Namun saat itu, menajemen perusahaan PT TPE beralasan masih baru dan akan mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

"Mulai dari stockpile, jasa pengangkutan batu bara, penggunaan alat berat, hingga rehab jalan. Pekerjanya rata rata orang dari luar Sumsel semua. Padahal kami warga lokal juga mampu melakukan pekerjaan itu," kata Sandy.

BACA JUGA:Pengakuan Paman yang Merekam Saat Rudapaksa Keponakan

Warga mendesak pihak PT TPE melakukan pemberdayaan tenaga kerja lokal dan tidak hanya mencari keuntungan semata, serta mengeruk sumber daya alam di Muratara.

Massa mendesak PT TPE segera angkat kaki dari Kabupaten Muratara, jika tidak melakukan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai dengan peraturan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Muratara Nomor 54/2016 tentang penempatan tenaga kerja, menegaskan setiap perusahaan wajib mengisi tenaga kerja lokal sekurang kurangnya 40 persen dari lowongan kerja yang ada.

Dan perusahaan wajib melaporkan, jumlah tenaga kerja skill dan non skill. Serta tenaga kerja lokal dan non lokal.

BACA JUGA:Jumlah Kursi Dapil Muratara di Pemilu 2024 Kemungkinan Berubah, Berikut Rinciannya

"Kami sudah cek tidak ada laporan ke pemerintah dan pekerjanya rata rata dari luar Sumsel. Artinya perusahaan ini menganggap masyarakat kita itu sampah atau sekedar penonton saja," keluhnya.

Manager PT TPE, Feri mengaku tidak bisa membantah atau menyangkal apa yang sudah disampaikan masyarakat kepada pihaknya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan PT BSL, untuk membentuk program khusus terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal.

"Rencananya kami akan memulai program itu di akhir 2023 nanti, karena kami akan melakukan sejumlah pendataan dan sebagainya sebagai proses terlebih dulu," bebernya.

Kesimpulan dari pertemuan itu, kedua belah pihak akan dijadwalkan pertemuan kembali di tingkat kabupaten,  pada Senin 21 November 2022 mendatang.

BACA JUGA:Motor Tangki Modifikasi Terbakar di Lubuklinggau, Sambar Rumah dan Warung

Selama belum ada putusan, PT TPE diminta warga tidak melakukan aktivitas, karena ditakutkan terjadinya kecemburuan sosial dari masyaraat yang terlanjur marah terhadap pihak perusahaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumek.co